Makalah
Penanggulangan Kejahatan Cyber Unauthorized
Access
to Computer System
Disusun Oleh :
Septiyan Dwi Cahyo NIM: 13190179
Ajar Prasetyo NIM:
13190197
Azzam
Firdaus Darusalam NIM:
13190226
Program Studi Teknik Komputer
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Kota Depok
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Internet adalah interkoneksi jaringan komputer berskala besar
yang saling terhubung menggunakan sistem protokol internet. Dengan internet
kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja di seluruh dunia. Internet
membawa berbagai sumber daya dan layanan informasi seperti dokumen hiperteks yang
saling berkaitan dan aplikasi World Wide Web (WWW), surat elektronik, telepon,
dan berbagi berkas.
Kebutuhan akan internet semakin
meningkat, peningkatan ini juga mempengaruhi kegiatan-kegiatan yang biasa
dilakukan secara bertatap muka kini dapat melalui internet. Karena
peningkatan internet naik maka dampak kejahatan dari internet pun semakin
besar. Kejahatan internet semakin marak terjadi, pengguna internet pun tidak
dapat melakukan berbuat banyak ketika mereka menjadi korban dari kejahatan
internet. Hal ini dikarenakan pelaku kejahatan internet dapat berada di belahan
dunia lain dan pergerakannya pun tidak dapat di prediksi siapa dan dimana
lokasinya.
Kejahatan yang sering terjadi
adalah Unauthorized Access to Computer System and Service. Munculnya
beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap
suatu transmisi data. Semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem
komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan. Pengertian cybercrime bisa diartikan sebagai
tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan
jaringan internet sebagai sasaran. Tindakan cybercrime ini muncul
seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi.
2.2 Sejarah Cybercrime
Cybercrime terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun
1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai
akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer
perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana
kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain
itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific
National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun
1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain
Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada,
Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan,
kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di
bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia
banyak terjadi cybercrime misalna pembajakan program komputer, cracking,
penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama
domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia
antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber
smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting,
typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan
komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service
Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS),
penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
2.3 Pengertian Cyberlaw
CyberLaw adalah aspek hukum yang istilahnya
berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang
dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau
maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai
alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum
dunia maya sudah sangat maju.
2.4 Pengertian Unauthorized Access to Computer System
and Service and Service
Unauthorized Access
to Computer System and Service adalah Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
suatu Negara.
Kejahatan yang memasuki sistem
jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and
service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja
menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian.
Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang
saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan
memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat
menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau
bersenang-senang saja.
2.5 Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Saat ini Peraturan tentang cybercrime
di Indonesia diatur pada UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik No
11 Tahun 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi hukuman terhadap pelaku cybercrime.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahum 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 30 ditujukan untuk pelanggaran kejahatan terhadap akses komputer pihak lain tanpa izin, cracking dan hacking. Berikut adalah bunyi dari pasal 30 :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Unauthorized Access to Computer System and Service akan mendapatkan pidana sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 pada Pasal 46, yaitu :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
3.1.1. Kebocoran data BPJS Kesehatan
Di ambil dari tekno kompas.com adanya
kasus kebocoran data milik 279 juta penduduk Indonesia bocor dan dijual di
forum online Raid Forums. Data tersebut dijual oleh anggota forum online dengan
nama akun “Kotz”.
Pada dekrpisi yang diberikan, penjual
mengatakan bahwa data tersebut berisi NIK, nomor ponsel, email, alamat, dan
gaji. Data tersebut termasuk data penduduk yang telah meninggal dunia. Dari
data 279 juta orang tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
Adapun data tersebut dijual dengan harga 0,15 bitcoin yang jikwa dikonversi ke
rupiah sekitar Rp 81,6 juta ketika berita ini ditulis.
Dugaan kebocoran data 279 juta
warga Indonesia tersebut merupakan data BPJS Kesehatan. Dugaan itu pertama kali
mencuat di media sosial pada Kamis (20/5/2021).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali
Ghufron Mukti menyatakan bahwa pada hari yang sama, pihaknya segera melakukan
koordinasi dan investigasi terkait adanya dugaan peretasan data. Pada Jumat
(21/5/2021), direksi melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan,
Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan PT Sigma Cipta Caraka
(Telkom Sigma).
BPJS Kesehatan pun melakukan
upaya pengamanan titik akses dengan melakukan penutupan dan melakukan
investigasi. Hal tersebut bersamaan dengan langkah Kemkominfo yang menutup
akses ke situs raidforum.com, bayfiles.com, anonfiles.com, dan mega.nz.
"BPJS Kesehatan menunda semua kerja sama yang terkait dengan pertukaran
data untuk sementara waktu," ujar Ghufron dalam rapat dengar pendapat di
Komisi IX DPR, Selasa (25/5/2021).
Sabtu (22/5/2021), dua hari
setelah informasi dugaan kebocoran data mencuat, tim BPJS Kesehatan bersama
BSSN dan tim security operation system melakukan investigasi dengan
melakukan penelusuran melalui forensik digital dan sampel data dari akun kotz.
Akun itu yang mengunggah informasi penjualan data di situs raidforum.com.
Lalu, pada Minggu (23/5/2021)
manajemen BPJS Kesehatan menyiapkan surat permohonan perlindungan hukum ke
Bareskrim Polri dan surat pemberitahuan kepada Kemkominfo. Surat itu kemudian
disampaikan pada Senin (24/5/2021). "Pada Senin (24/5/2021), BPJS
Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam yang turut dihadiri antara lain
oleh BSSN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Intelijen Negara [BIN]," papar
Ghufron. menurutnya, saat ini BPJS Kesehatan sedang melaksanakan investigasi
internal yang dibantu oleh BSSN.
Upaya itu disertai penyusunan
langkah-langkah mitigasi terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan
keamanan data, antara lain dengan penerapan biometric fingerprint dan face
recognition untuk proses pelayanan dan administrasi. Selain itu, BPJS
Kesehatan pun melakukan langkah preventif penguatan sistem keamanan teknologi
informasi terhadap potensi gangguan data. Hal tersebut dilakukan dengan
peningkatan proteksi dan ketahanan sistem. "Kami saat ini mempersiapkan
surat pemberitahuan kepada Kemkominfo dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK],"
ujar Ghufron.
3.2. Motif
Motif pelaku dari kasus kebocoran data yang menimpa BPJS Kesehatan didasari oleh beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
- Sabotase sistem
- Pencurian informasi penting dan rahasia
- Kebutuhan ekonomi yang menyebabkan data penduduk di jual di forum online
- Melakukan percobaan terhadap keahlian yang dimilikinya dalam menembus sistem yang memiliki celah keamanan didalamnya.
3.3. Penyebab
Perkembangan teknologi yang pesat
tidak selalu membuat suatu sistem menjadi aman dari ancaman apabila sumber daya
manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, terkadang hal itu dapat
disalahgunakan dan bahkan dimanfaatkan oleh oknu yang sudah ahli dalam bidang
sistem informasi dan komunikasi, dan terkadang mereka memiliki niat jahat untuk
kepentingan pribadi mereka.
Berikut ini adalah beberapa faktor terjadinya kebocoran data pada sistem BPJS Kesehatan, diantaranya:
- Adanya celah keamanan dalam sistem BPJS Kesehatan
- Pendanaan untuk sistem keamanan tidak mencukupi atau kurangnya anggaran untuk membeli peralatan keamanan
- Sumber daya manusia yang kurang pengetahuan tentang sistem informasi dan komunikasi
3.4. Penanggulangan
Cara untuk menanggulangani kejahatan internet khususnya Unauthorized Access to
Computer System and Service yang semakin marak terjadi, mak diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing individu atau pemerintah tentan bahayanya
penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah ataupun cara penanggulangan
kejahatan cyber Unauthorized Access to Computer System and Service:
1.
Meningkatkan pendidikan teknisi terutama sumber daya
manusia yang berhadapan langsung dalam masalah peretasan agar lebih memahami
seluk beluk dalam pencegahan dan penanganan masalah diatas atau serupa
2.
Pelatihan teratur
setiap ada jenis kejahatan cyber baru agar memahami langkah dan cara
pencegahan terhadap kejahatan cyber tersebu
3.
Menggunakan peralatan
keamanan yang ketat
4.
Melakukan
pemeliharaan terhadap sistem keamanan secara rutin
5.
Pembuatan sistem
keamanan terpusat dan berlapis yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk
penyimpanan data penduduk.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Tindakan cybercrime ini muncul seiring dengan kian gencarnya
teknologi digital, komunikasi dan informasi. Tingkat
proteksi keamanan yang rendah pada sistem informasi menjadi target sasaran bagi cracker
maupun hacker untuk melakukan kejahatannya.
Untuk menindak pelaku kejahatan
internet ini, setiap negara berbeda-beda dalam menindaknya. Seperti di
indonesia Saat ini Peraturan tentang cybercrime
telah diatur pada UU Republik
Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 , yang
terdiri dari 54 pasal dan disahkan pada tanggal 21 April 2008.
Dalam contoh kasus Unauthorized
Access to Computer System and Service dapat disimpulkan bahwa sistem
keamanan yang digunakan lembaga atau instansi pemerintah rawan akan pembobolan,
hal ini disebabkan karena sistem keamanan yang kurang memadai karena SDM yang
tidak berkualitas. Oleh karenanya dibutuhkan peran serta pemerintah untuk
menanggulangi hal tersebut untuk menjaga data penduduk agar tidak terjadi
pembobolan kembali.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Peran serta pemerintah dalam melindungi data penduduk juga harus dilakukan, dengan cara membuat suatu sistem keamanan berlapis dan terpusat untuk menyimpan data penting penduduk. Karena instansi atau lembaga pemerintah masih kurang berkompeten dalam menjaga sistem keamanannya sendiri karena kualitas SDM yang kurang berkompeten
- Pembuatan regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System and Service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya
- Sosialisasi tentang Unauthorized Access to Computer System and Service untuk Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.